Sunday, June 01, 2008
Thursday, May 22, 2008
Thursday, April 24, 2008
Etika Politik di Indonesia
Oleh: Dr. Leila Mona Ganiem
Kepentingan,
Adalah kata kunci yang kerap hadir, berdampingan dengan kata ’politik’.
Kawan, atau lawan, tampil seiring dengan adanya kepentingan.
Cinta akan materi dan kemasyhuran, berpotensi menghantarkan politisi
pada tindakan menghalalkan segala cara.
Kita mungkin geli menyaksikan seorang politisi yang berjuang sungguh-sungguh disuatu partai,
tiba-tiba pindah, dan sungguh-sungguh berjuang lagi dipartai yang dulu kerap jadi oposisinya.
Upaya pelanggaran etika politik dilakukan dengan banyak cara. Diantaranya:
- Menekan oposisi
- Penjelasan yang direkayasa menjelang ’klimaks’ dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan isu;
- Pengalihan perhatian
- Pengungkapan minimum atas isu, yang mengurangi daya kritis publik
- Pengulangan berkelanjutan akan suatu isu dengan tujuan mendesakkan ide individu atau kolektif
- Serangan fajar sebelum pemilihan, menggunakan sembako atau sejumlah rupiah, pada publik yang kurang mampu
- Negosiasi nominal atas suatu posisi atau pembuatan keputusan.
Sayangnya, masih banyak contoh lain.
Kita tahu,
perubahan kondisi atau konstelasi politik dewasa ini sulit diperhitungkan secara matematis.
Ambisi politisi dalam menjalankan kekuasaan politik, memungkinkan adanya pergeseran kepentingan.
Lobi-lobi politik terselubung juga kian marak.
Hal ini diperparah dengan adanya kepentingan tertentu yang dimiliki suatu kekuatan kolektif.
Dan, mereka juga berwenang menciptakan kebijakan politik.
Negara adalah rimba intrik politik.
Stabilitas politik negara juga dipengaruhi oleh gaya politisi
dalam mempertahankan kekuasaan mereka.
Disitulah imperatifnya etika politik di negeri kita ini.
Jadi, meski banyak yang meragukan keberhasilannya, dan dibilang, ’bagai berteriak dipadang gurun’, saya percaya, etika politik perlu digaung-gaungkan terus menerus.
Dan kita perlu bersama-sama dan berbanyak-banyak,
melakukan sesuatu untuk terciptanya politik yang beretika.
Upaya untuk mengingatkan, beragam.
Diantaranya, memberdayakan masyarakat melalui
civil society, melaksanakan demokrasi, kemauan untuk bernalar
dan berpihak pada kebenaran dan kebijaksanaan.
Saya terpikat atas pemikiran Haryatmoko.
Menurutnya, etika politik perlu, karena:
Pertama,
bagaimanapun tidak santunnya suatu politik, tiap keputusan untuk bertindak, perlu legitimasi.
Pengesahan itu akan dibahas bersama dan harus mengacu pada norma-norma moral, nilai-nilai hukum atau peraturan perundangan.
Di sini letak celah di mana etika politik bisa berbicara dengan otoritas.
Kedua,
etika politik berbicara dari sisi korban.
Politik yang kasar dan tidak adil akan mengakibatkan jatuhnya korban.
Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation (terusik dan protes terhadap ketidakadilan). Keberpihakan pada korban tidak akan mentolerir politik yang kasar.
Jeritan korban adalah berita duka bagi etika politik.
Ketiga,
pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran, Perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil.
Penyelesaian semacam ini tidak akan terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.
Seringnya pernyataan "perubahan harus konstitusional", menunjukkan
etika politik tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kajian Teoritis tentang Etika Politik
Jika pembuat kebijakan dibiarkan menghalalkan segala cara, kehidupan rakyat tidak lagi damai.
Paul Ricoeur (1990) mengatakan etika politik itu perlu.
Mengapa?
Karena ada tuntutan
1) untuk hidup bersama dan untuk orang lain.
2) memperluas lingkup kebebasan,
3) membangun institusi-institusi yang adil.
Setiap orang mendamba kehidupan yang baik.
Eksis secara wajar.
Dan meraih sesuatu yang diidamkan.
Untuk mencapainya, ada suatu mata rantai yang berkesinambungan.
Hidup bersama dalam kerangka institusi yang adil,
dapat terwujud bila kita bersedia menerima pluralitas.
Institusi-institusi yang adil mewadahi warga negara untuk hidup bersama tanpa saling merugikan.
Kebebasan yang dimiliki warga negara seperti kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya, memberi ruang bagi warga negara berinisiatif
dan kritis pada institusi yang tidak adil.
Etika politik,
menurut Ricoeur, tidak hanya menyangkut perilaku individual,
tapi juga terkait tindakan kolektif.
Ketika suatu keputusan butuh persetujuan dari sebanyak mungkin warganegara,
legitimasi kolektif publik dapat dimanfaatkan dalam menerapkan politik yang beretika.
Biasanya untuk memperoleh persetujuan, politisi perlu memiliki kemampuan meyakinkan.
Agar warga negara tidak mudah terpengaruh oleh terpaan isu yang diangkat politisi,
warga negara perlu kritis.
Thomas Hobbes (1588-1679) menambahkan
perlunya suatu sistem hukum yang efektif di tangan penguasa,
mutlak untuk menegakkan ketertiban sosial.
Rasa takut melakukan pelanggaran, perlu dilestarikan.
Ancaman hukuman mati dikenakan kepada mereka yang melanggar undang-undang.
Pemikiran pentingnya etika politik juga dikemukakan oleh Karl Wallace (1955).
Menurutnya ada empat nilai yang mendasar bagi sistem politik, yaitu
(1) penghormatan atau keyakinan akan wibawa dan harga diri individu,
(2) keterbukaan atau keyakinan pada pemerataan kesempatan,
(3) kebebasan yang disertai tanggung jawab dalam pelaksanaan kebebasan,
(4) keyakinan pada kemampuan setiap orang dalam memahami hakekat demokrasi.
Pemikiran dari beberapa ilmuwan tadi, menarik untuk menjadi dasar pentingnya etika politik di Indonesia ini.
Penerapan Etika Politik di Indonesia
Ada dasar yang fundamental dalam memfungsikan sistem politik yang memadai.
Beberapa saran penerapan etika politik di Indonesia, adalah sebagai berikut.
Pertama,
membuat masyarakat menjadi kritis.
Franklyn Haiman (1958) mensyaratkan adanya peningkatan kapasitas rasional manusia.
Upaya persuasi seperti kampanye politik, komunikasi pemerintah,
periklanan, dan lain-lain, adalah suatu teknik untuk memengaruhi penerima
dengan menghilangkan proses berfikir sadarnya
dan menanamkan sugesti atau penekanan pada kesadaran,
agar menghasilkan perilaku otomatis yang tidak reflektif.
Seruan motivasional dan emosional juga kerap digunakan dalam mempengaruhi rasional massa.
Pemilihan kata, kerap tidak mempertimbangkan rasa keadilan.
Habermas (1967) mengatakan bahwa bahasa juga merupakan sarana dominasi dan kekuasaan.
Monopoli pada pilihan kata, terutama karena akses ruang publik lebih terbuka pada politisi,
menimbulkan peluang penyimpangan kepentingan.
Upaya penggerakan logika instant ini tidak etis.
Intinya, seorang politisi yang berusaha diterima pandangannya secara tidak kritis,
dia juga dapat dipandang sebagai pelanggar etika politik yang ideal.
Jadi manusia harus diajar berfikir, menganalisa dan mengevaluasi informasi dengan rasio dan mampu mengontrol emosinya.
Dengan demikian dapat menghasilkan suatu pemikiran terbaik dengan analisa kritis.
Kedua,
mengembangkan kebiasaan meneliti.
Semua pihak: masyarakat (melalui LSM), media massa, perguruan tinggi, politisi atau penguasa,
sebaiknya mengembangkan kebiasaan meneliti.
Peningkatan rasionalitas pada masyarakat selayaknya dibarengi
dengan kemauan politisi dalam bersikap adil ketika memilih
dan menampilkan fakta dan data secara terbuka.
Pengetahuan tentang realitas sebaiknya mencerminkan kenyataan real yang dibutuhkan.
Informasi yang ditampilkan adalah informasi yang paling relevan
dan selengkap mungkin memfasilitasi kemampuan rasional publik.
Dan data yang dibutuhkan masyarakat, tidak boleh diselewengkan atau disembunyikan.
Ketika banyak pihak terbiasa meneliti dan terekspos oleh data,
penyelewengan data akan berkurang.
Keterbukaan akses informasi ini, memfasilitasi masyarakat, mengamati politisi dalam membuat keputusan yang akurat.
Bagi politisi sendiri,
ada baiknya mempertimbangkan peringatan Wallace untuk menanyakan hal ini pada diri sendiri,
”Apakah saya memberi kesempatan khalayak saya untuk membuat pernilaian dengan adil,
tanpa menutup-nutupi data?”
Ketiga,
kepentingan umum daripada pribadi atau golongan.
Politisi hendaknya mengembangkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Motif pribadi atau golongan,
atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan kolektif oleh publik,
sungguh suatu tindakan tercela.
Pertanyaan yang dapat diangkat adalah:
”Apakah saya melupakan amanah yang telah diberikan oleh khalayak pada saya?”
Ajakan suci ini memang membutuhkan gerakan hati dari politisi.
Dan hati adalah ranah personal dari seorang individu.
Namun, masyarakat memiliki hak sebagai eksekutor.
Ada atau tidak adanya politisi tersebut duduk di singasana politik.
Meski butuh waktu lima tahunan.
Keempat,
menghormati perbedaan.
Etika politik juga dapat dilaksanakan dengan menghormati perbedaan pendapat dan argumen.
Meski diperlukan adanya kerjasama dan kompromi,
nilai dasar hati nurani, perlu menjadi batasan pembuatan kebijakan.
Menurut Wallace,
”Kita tidak perlu mengorbankan prinsip demi kompromi.
Kita harus lebih suka menghadapi konflik daripada menerima penentraman”
Ini penting.
Karena secara budaya, Indonesia adalah negara kolektifis yang kerap mementingkan harmonisasi.
Bagi masyarakat,
keaktifan dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat
sebaiknya disambut dengan lebih aktif memanfaatkan ruang publik yang tersedia.
Bagi politisi, ada baiknya memperhatikan pertanyaan Wallace ini:
”Bisakah saya dengan bebas mengakui kekuatan dan bukti
serta argumen yang bertentangan dan masih mengajukan sebuah pendapat
yang menampilkan keyakinan saya?”
Kelima,
penerapan hukum.
Penerapan etika politik sebaiknya didasari hukum.
Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok yang mungkin sekali mempunyai kepentingan berlawanan.
Politisi, dibantu oleh pengawasan masyarakat,
sebaiknya mampu memfasilitasi dan mengatur kepentingan-kepentingan kelompok
dengan membangun institusi-institusi yang adil.
Pengeksklusifan pada suatu kelompok dapat membuahkan keberuntungan
bagi yang satu dan kemalangan bagi yang lain.
Pengelolaan hukum dengan prosedur yang baik,
dapat mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin penyalahgunaan.
Keadilan tidak diserahkan kepada politisi,
tapi dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan sistem hukum
yang menjamin pelaksanaan keadilan.
Jadi ketika politisi melakukan pelanggaran, prosedur hukum secara otomatis dan transparan,
dapat diberlakukan pada politisi, tanpa adanya rekayasa.
Keenam,
mengurangi privasi.
Salah satu upaya pelaksanaan etika politik,
menurut Dennis F Thompson (1987), adalah dengan mengurangi privasi pejabat negara.
Menurutnya, para pejabat sesungguhnya bukan warga negara biasa.
Mereka memiliki kekuasaan atas warga negara,
dan bagaimanapun, mereka merupakan representasi dari warga negara.
Perbedaan-perbedaan signifikan antara pejabat negara dan warga negara
membuat berkurangnya wilayah kehidupan pribadi (privacy) para pejabat negara.
Karenanya, privacy pejabat negara tidak harus dijaga,
bila perlu dikorbankan untuk menjaga keutuhan demokrasi dan menjaga kepercayaan warga negara.
Kebijakan-kebijakan politik yang diambil, sebesar dan atau seluas apa pun, sedikit banyak, berpengaruh bagi kehidupan warga negara.
Jadi layaklah bila masyarakat tahu secara detail, mengenai kehidupan pejabat-pejabat negara.
Pengetahuan tersebut merupakan bagian dari garansi dan kontrol publik
yang membuat warga negara menaruh kepercayaan pada pejabat negara yang telah dipilihnya.
Warga negara harus punya keyakinan bahwa pejabat negara yang dipilihnya
benar-benar memiliki fisik yang sehat dan pribadi yang jujur.
Meski orang mungkin berubah,
namun perlu ada jaminan awal bahwa politisi tersebut berpotensi
untuk tidak mempergunakan kekuasaan dan kewenangan
untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompoknya.
Ketujuh,
beriman.
Penerapan etika politik dapat berjalan dengan mulus,
bila semua pihak menyandarkan keyakinan pada agama.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaklah menjadi jiwa dalam kehidupan tiap individu.
Etika dan moral politisi akan rusak ketika tidak dihubungkannya agama dengan politik.
Padahal, keduanya adalah satu kesatuan integral bagai jiwa dan raga.
Iman, adalah percaya pada Tuhan.
Bila politisi mempercayakan diri pada Tuhan sebagai pemilik dirinya,
tempat kembalinya, pengatur manusia, pemberi amanah,
penguasa keputusan hidup dan tempat berawal dan berakhirnya segala sesuatu,
diharapkan politisi memiliki arahan yang terbenar.
Kedelapan,
terbukanya ruang publik.
Perlu diperbanyak ruang publik yang memberi kesempatan politisi dan masyarakat
saling berkomunikasi.
Wadah seperti the Fatwa Center (tFC) ini,
adalah salah satu upaya real menyediakan akses bagi interaksi tadi.
Terbukanya kesempatan berbagi antartokoh, politisi, media, akademisi, birokrat,
mahasiswa dan masyarakat lainnya memberi penyegaran-penyegaran edukatif pada semua pihak.
Selain itu mengurangi prasangka atau peluang terjadinya pelanggaran etika politik.
Wadah seperti The Fatwa Center juga diharapkan:
1) dapat memberi ruang terbuka pada peningkatan rasional dan daya kritis publik.
2) mempersiapkan calon politisi untuk menjadi politisi beretika,
3) mengingatkan politisi untuk beretika.
Semua pihak akan diuntungkan.
Politisi yang beretika, diuntungkan dengan adanya masyarakat yang terdidik.
Masyarakat juga diuntungkan, dengan politisi yang beretika.
Pada masyarakat yang tidak terpelajar, maka politisi yang tidak beretika masih tetap ada.
Ongkos sosial juga tinggi,
diantaranya: banyaknya intrik,
masyarakat dikorbankan, kemajuan Indonesia juga tidak signifikan.
Mari kita, dalam proporsi masing-masing,
berbuat sesuatu untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat Indonesia sebesar-besarnya.
Amien.
(Tulisan terbit di Majalah The Fatwa Center, 2008)
(Tulisan terbit di Majalah The Fatwa Center, 2008)
Thursday, January 17, 2008
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Pantun Bijak Pakai Antibiotik Hadiah dari Sahabat, Bp. Fachrodji Kepala Balai Pustaka Indonesia