Sunday, August 14, 2016

Dilema Fakultas Kedokteran Baru

 Image result for republika harian

Dilema Fakultas Kedokteran Baru
Harian Republika
Kamis, 12 Mei 2016, 14:00 WIB
Selama satu dekade, antara 2006 sampai 2016, terbukti ada 356 kasus kelalaian mediks--biasa disebut malapraktik--menurut Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Kelalaian tersebut membuat kerugian psikis dan fisik bagi korbannya.

Ini, belum lagi kasus yang tak dilaporkan atau tak diselesaikan tuntas. Wajar jika dari hulu sampai hilir, dari pendidikan kedokteran sampai rumah sakit, profesi kedokteran termasuk salah satu profesi yang punya regulasi paling tegas di dunia.

Pendidikan kedokteran seyogianya harus berkualitas. Fakultas kedokteran (FK) di Indonesia harus punya visi dan misi yang mampu menerjemahkan keperluan lokal, nasional, dan global; dosen bermutu, kurikulum, dana, sarana, dan prasarana.

Realitasnya, dari 75 FK negeri maupun swasta yang saat ini ada, baru 23 persen menyandang akreditasi A. Selebihnya, akreditasi B (37 persen) dan akreditasi C (40 persen).

Belum lagi selesai pembinaan untuk meningkatkan akreditasi FK--yaitu dari akreditasi C ke B dan dari B ke A--pada akhir Maret 2016, Kemenristekdikti memberi izin dibukanya delapan FK baru. Jika demikian, bagaimana memastikan penjaminan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat?

Ketika tidak masuk seleksi FK favorit, karena ingin menjadi dokter tak jarang masyarakat memilih FK mana saja asal diterima. FK yang kurang berkualitas sangat mungkin tidak ketat dalam proses seleksi mahasiswa.
  
Jumlah mahasiswa berdampak pada kualitas lulusan. Jika mahasiswa FK berlebih, mereka akan kekurangan pasien sebagai kasus untuk berlatih di rumah sakit pendidikan. Akibatnya, mereka kurang terampil. Sebelum 1990-an, mahasiswa kedokteran bisa terlibat dalam sepuluh kasus melahirkan. Sekarang, tidak jarang satu pengalaman pun sulit.

Untungnya, sejak 2007, untuk menjadi dokter seseorang tidak sekadar lulus FK. Ia juga harus memiliki kemampuan standar melalui uji kompetensi. Hanya mereka yang memiliki ijazah dari FK dan FK gigi serta lulus uji kompetensilah yang diberi hak melayani masyarakat.

Jaminan bahwa dokter dan dokter gigi kompeten diwujudkan dengan diberikannya Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia--lembaga negara yang diamanahkan melindungi masyarakat dan mengawal mutu profesi dokter dan dokter gigi melalui pengaturan dokter dan dokter gigi.

Masalahnya, kesenjangan kelulusan uji kompetensi bervariasi antara 20 persen hingga 97 persen. Peserta dari FK yang berakreditasi A memiliki tingkat kelulusan lebih dari 90 persen. Sebaliknya, banyak peserta dari FK berakreditasi C tidak lulus.

Karenanya, untuk menjaga mutu pendidikan kedokteran, FK diberi jatah menerima peserta didik dalam jumlah tertentu, bergantung akreditasi dan jumlah kelulusan uji kompetensi mereka.

Mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi perlu belajar lagi dan diuji lagi hingga lulus. Mahasiswa dari FK berakreditasi C tidak jarang mengikuti ujian berkali-kali, bahkan belasan kali. Pada 2015 uji kompetensi dibatasi hanya tiga kali. Jika belum lulus juga, mereka harus mengubur hasrat menjadi dokter atau dokter gigi dan memilih profesi lain.

Bagaimana menyikapi kondisi ini. Layanan kesehatan merupakan hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Layanan kesehatan seyogianya berpijak pada prinsip kemaslahatan terbaik bagi masyarakat, bukan didasarkan pada pertimbangan politik atau keperluan ekonomi.

Belajar dari pengalaman kerapnya mahasiswa gagal lulus uji kompetensi, Konsil Kedokteran Indonesia bersama stakeholder-nya menyepakati dua cara. Pertama, perbaikan mutu di institusi pendidikan kedokteran, sehingga dapat menghasilkan dokter yang kompeten dan profesional. Kedua, moratorium terhadap pembukaan FK.

Karenanya, sangatlah strategis jika pemerintah meninjau kembali pembukaan FK baru, terutama yang belum memiliki standar yang meyakinkan dalam menjalankan pendidikan kedokteran. Selanjutnya, pemerintah berfokus untuk membina FK lama agar lebih baik.

Bagi calon mahasiswa dan orang tua, ada baiknya berhati-hati memilih FK. Hal ini karena tidaklah menyenangkan jika impian menjadi dokter berakhir dengan beban berkepanjangan.

Sepakat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan kedokteran, kita semua mengidamkan dokter dan dokter gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi.

Semua itu perlu upaya bersama untuk mewujudkannya.

Leila Mona Ganiem
Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia, Perwakilan Masyarakat

Friday, August 12, 2016

Kedaulatan Komunikasi Indonesia



KEDAULATAN KOMUNIKASI  INDONESIA



Leila Mona Ganiem
Ketua Panitia Konferensi Nasional Komunikasi ISKI 2015
Solo,  10-12 Oktober 2015



 

Monday, March 28, 2016




Terbit  di Harian Republika dan Republika Online Rabu, 23 Maret 2016, 17:00 WIB


Tokoh Perubahan dan PSR
Leila Mona Ganiem 




Menteri Rudiantara, TGH Hasanain Juaini, Hotlin Ompusunggu, Nadiem Makarim, dan Slank tahun ini dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Perubahan 2015 oleh harian Republika. 
Alasannya, karya mereka bermakna dan memberi manfaat bagi banyak orang.

Mereka mencipta dedikasi tinggi yang menduplikasi kebaikan bagi banyak orang. Mereka menghidupkan kesadaran orang lain untuk berdaya dan memberdayakan. Mereka menghadirkan optimisme kolektif melalui gagasan inovatif.

  Dalam buku terbaru kami--Jackie, Chichi, dan saya--menyebutnya PSR, personal social responsibility. Tanggung jawab individu pada masyarakat. Sebuah ide personal dari corporate social responsibility (CSR).
PSR adalah tanggung jawab sosial diri kita sebagai individu dan bagian dari masyarakat. Sesungguhnya, konsep ini sudah tua, bahkan lebih tua daripada CSR karena kepedulian kita pada orang lain tumbuh lebih dulu daripada korporasi. Sekurang-kurangnya, PSR dapat ditilik dari enam perspektif.
Enam perspektif
Pertama, perspektif psikologis. 
   Meminjam pemikiran Maslow tentang piramida kebutuhan manusia, menurutnya, kebutuhan manusia terdiri atas fisiologis, rasa aman, sosial, ego, dan pencapaian tertinggi adalah aktualisasi diri. 
Gagasan Maslow dipengaruhi oleh budayanya yang individualis. Masyarakat kolektifis--seperti Indonesia, Pakistan, India, Cina, Jepang--puncak pencapaian adalah kemampuannya dalam membawa keberkahan bagi masyarakat, mencintai, dan dicintai sesama.

Kedua, perspektif sosiologis. 
  Dalam kehidupan, kita adalah makhluk sosial. Butuh dukungan, interaksi, komunikasi, kerja sama, membutuhkan dan dibutuhkan oleh orang lain.

Ralph Waldo Emerson (1803-1882), penulis Amerika, menyatakan, "Tujuan hidup bukanlah agar bahagia. Tapi, agar bermanfaat, berguna, terhormat, mengasihi. Untuk menjadi seperti itu, buatlah perbedaan di mana Anda hidup dan hiduplah dengan baik." Bukan hanya mahluk sosial, manusia adalah khalifah di muka bumi. Manusialah yang seharusnya merupakan pusat energi positif penyebar kebaikan dan menularkan kebaikan bagi sesama.

Ketiga, perspektif genetis. 
  Kazuo Murakami PhD, ahli genetika, memercayai bahwa setiap manusia diberi porsi kemampuan sama. Manusia memiliki DNA yang mengandung semua bakat, sekaligus bukan bakat (perintang). Gen yang terprogram dalam 70 triliun kombinasi kode gen dapat dihidupkan atau dimatikan, layaknya lampu, dibuat on atau off.
Perilaku PSR dapat mengaktifkan gen positif dan menonaktifkan gen negatif. Cole dan Fredrickson (2013) menemukan bahwa dalam tubuh kita juga ada gen eudaimonic dan gen hedonic. Gen eudaimonic adalah sifat yang membuat seseorang bahagia karena membantu orang lain. Manfaatnya lagi, profil sel kekebalan tubuhnya menjadi baik.

Ada lagi hormon cinta, oksitosin. Gen ini dihubungkan dengan berbuat kebaikan, kedermawanan, dan bijak pada orang yang tidak mampu.

Keempat, perspektif edukatif. 
  Sekurang-kurangnya, ada enam nilai-nilai karakter bangsa yang dapat dikembangkan dengan PSR, yaitu toleransi, bersahabat, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab, dan religius.


Kelima, perspektif budaya. 
 
Sesungguhnya, kita terbiasa memiliki tanggung jawab dengan bergotong-royong. Dalam pidato, Ir Sukarno menyebutkan, "Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama!"

Secara konstitusional, pada 1 Juni 1945, Sukarno bahkan mengusulkan dasar negara dengan tiga versi, yaitu Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Ekasila adalah gotong royong.

Sebagai budaya asli Indonesia, gotong royong telah ada sejak 2000 tahun SM. Budaya ini terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong juga digunakan di berbagai daerah dengan bahasa lokal.

Di Tapanuli disebut marsiurupan; Ambon masohi; Minahasa mapalus kobeng; Sumbada pawonda; Bali subak; Madura long tinolong; Jawa Barat liliuran; dan Sumatra Barat julojulo.

Kini, budaya individualis mengikis jiwa gotong royong kita. PSR diharapkan dapat menghidupkan kembali insting mendasar bangsa Indonesia untuk bergotong royong.

Keenam, perspektif spiritual. 
PSR juga sejalan dengan Islam. Allah SWT berfirman dalam al-Maidah (2), "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Rasulullah SAW juga bersabda, "… sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia."

Pastinya, semua agama mengusung gagasan yang sama, yaitu mendukung umatnya berbuat kebaikan.

Kepedulian

PSR adalah bentuk kepedulian yang disertai keikhlasan dan dapat dilakukan siapa saja dengan tujuan memberi manfaat bagi sesama. PSR dapat dilakukan dengan menggunakan materi (uang atau benda), pikiran, tenaga, waktu, dan perasaan.

Sariban (70 tahun) yang mencabuti paku di pohon; Toni (12 tahun) mematikan lampu seusai kelas; Nuning membacakan buku untuk audio book bagi saudara kita yang tunanetra; Fahimah membawa perkakas kebersihan ke mushala yang kurang terawat; Rita mendongeng untuk anak-anak kanker; Wati dan teman-temannya memasak untuk kaum papa; Ibu Een, sebelum meninggal dalam keadaan lumpuh dan berbaring, memberi les pada anak-anak sekolah di kampungnya; semua itu bentuk tanggung jawab sosial pada masyarakat atau PSR.

Menariknya, PSR itu menular! Seperti film Pay It Forward, kita menjadi terinspirasi oleh perilaku orang lain dan menjadi "iri" atas PSR-nya. Memang, tak jarang ada hambatan ber-PSR. Hal ini karena adannya miskin mental (berpikir membantu adalah beban); terpengaruh budaya individualis; khawatir dicap "sok baik", "sok peduli", tidak dihargai, atau ditolak; benar-benar dapat ejekan saat ber-PSR atau tidak ada ide bagaimana ber-PSR.

Bayangkan Indonesia yang masyarakatnya hidup kembali rasa tanggung jawab sosial mereka.

Kita tahu, selama ini pendekatan kementerian lebih intens pada korporasi untuk ber-CSR. Bayangkan jika Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Lingkungan, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya memiliki program-program yang menyentuh kesadaran masyarakat agar ber-PSR dalam konteks departemen mereka.

Misalnya, makin banyak individu mengingatkan pentingnya temannya yang menyusui memastikan memberikan ASI. Makin banyak masyarakat yang peduli pada anak telantar; makin banyak orang berkenan membaca dan menyebarkan minat baca. Siapa saja bisa ber-PSR karena dapat dimulai pada hal yang paling mudah dilakukan; paling mungkin dilakukan; paling dekat dengan kehidupan kita, dan paling menyenangkan bagi kita.

PSR tidak membebani, tapi memberdayakan. Pelaku PSR memiliki keuntungan ganda, yaitu sehat jiwa dan raga. Selain itu, perilaku PSR dapat berpartisipasi dalam mengatasi masalah sosial dan perlahan menjadi masyarakat yang memiliki jiwa gotong-royong dan mengangkat harkat martabat manusia.

Tokoh Perubahan sudah PSR. Namun, siapa saja bisa ber-PSR karena itu adalah gaya hidup berkualitas. Mari ber-PSR!


Leila Mona Ganiem
Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia, Dosen Komunikasi Universitas Mercu

Friday, February 05, 2016




Terbit di Harian Kompas,  edisi 12 Januari 2016, (hal 6) 


Belajar dari Kasus ”Chiropractic”

Leila Mona Ganiem



Dugaan malapraktik pada kasus Chiropractic First yang menimbulkan korban Allya Siska Nadya mengundang perhatian. Bagaimana perlindungan kepada masyarakat terkait praktik kedokteran? 

Sesungguhnya negara telah menata dengan baik pengaturan praktik kedokteran melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004. 

UU tersebut mengamanahkan dibentuknya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Tugasnya, meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan medis. Registrasi dokter bukanlah sekadar pencatatan administratif. 

Dokter yang teregistrasi memperoleh surat tanda registrasi(STR) dari KKI. 
STR bermakna bahwa negara mengakui kompetensi dokter tersebut, memperkenankan yang bersangkutan melakukan praktik kedokteran karena kemampuannya tidak akan mencederai masyarakat. 

Dengan demikian, masyarakat dan dokter aman dan nyaman menjalani peran masing-masing. 
Sistem STR berlaku di berbagai belahan dunia. Tujuannya, satu, perlindungan kepada masyarakat. 

Dokter asing yang datang ke Indonesia juga mengajukan STR kepada KKI. 
Untuk dokter asing, KKI mengecek ke konsil kedokteran negara pemohon untuk memastikan kompetensi dokter dan mengecek apa ada pelanggaran disiplin, etika, serta hukum. 

Profesi ini mewajibkan dokter belajar seumur hidup dan mengikuti perkembangan permasalahan medis. 

Sejak 2005, STR diperpanjang lima tahun sekali. 
Perpanjangan STR diberikan jika dokter telah menunjukkan bukti dirinya meningkatkan kompetensi melalui pelatihan (training), seminar, atau lokakarya (workshop) dalam jumlah tertentu. 

Jika ada dokter yang diduga melakukan malapraktik, masyarakat dapat melapor kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). 

Tanpa memiliki STR, MKDKI tidak berhak menindaklanjuti mengingat dia tidak diakui sebagai dokter di Indonesia. Dengan demikian, akan langsung berhadapan dengan isu pidana. 

Perizinan Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall tidak memiliki izin. Selain itu, dokternya dipastikan tidak memiliki STR. 

Hingga saat ini, KKI belum pernah memberikan STR kepada dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. 
STR yang pernah dikeluarkan KKI adalah STR bagi dokter yang melakukan bakti sosial, menjalani pendidikan di Indonesia, dan alih teknologi. 

Pertanyaannya, bagaimana masyarakat tahu seorang dokter atau dokter gigi sudah memiliki STR? 
Masyarakat dapat mencari informasi dengan mengunjungi kolom isian "Cari Dokter" di situs web KKI, yaitu www.kki.go.id. Nama dokter yang telah teregistrasi akan muncul. 

Masyarakat cerdas Surat izin praktik (SIP) biasa dicantumkan di papan nama dokter. Jika mempunyai SIP, pasti memiliki STR. Regulasi untuk dokter di rumah sakit lebih ketat. Rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR mendapat sanksi berat. 

Belajar dari kasus chiropractic, sudah seharusnya masyarakat cerdas dalam memilih layanan kesehatan dan memahami hak serta kewajibannya. Ada baiknya mencari tahu rekam jejak dokter melalui internet atau rekomendasi dari pihak lain, termasuk perawat, apoteker, atau orang yang pernah mengalami penyakit yang sama. 

Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak segera kagum dengan dokter asing yang ramah. Kabarnya, dokter Randall yang memeriksa korban tengah menjalani sanksi disiplin di negaranya. 

Mengecek rekam jejak dokter dari konsil kedokteran di negara kebangsaan dokter tersebut juga dapat dilakukan. 

Ada baiknya pasien memilih metode yang sudah dikenal. 
Pelayanan medis diterapkan melalui serangkaian proses penelitian berkesinambungan sebelum diterima secara umum. Pengobatan yang belum dikenal lebih berisiko. 

Jika memilih pendekatan baru atau pengobatan tradisional, pastikan informasinya cukup. 

Ikatan Dokter Indonesia menyatakan, praktik chiropractic bukan termasuk pengobatan modern yang diakui kedokteran Indonesia. 

Testimoni dengan pesan yang menggiurkan, apalagi diproduksi internal dari klinik, bukanlah referensi yang pasti kredibel. Kementerian Kesehatan, KKI, dan Komisi Penyiaran Indonesia mengatur dengan tegas promositerkait praktik kedokteran. 

Sebelum menegakkan diagnosis, dokter yang baik akan berhati-hati. Itulah mengapa pasien perlu sabar, aktif bertanya, dan mau menjalani saran yang diberikan dokter. 

Banyak pasien menolak ketika tindakan medis dianggap memberatkan, misalnya operasi. Akibatnya, pasien memilih pendekatan lain, seperti pengobatan alternatif. 

Sebaiknya yakinkan diri apakah benar pengobatan itu terbaik untuk kesembuhan bahkan keselamatan diri. Untuk menguatkan keyakinan diri dalam membuat keputusan, tanyakan pendapat dokter lain (second opinion)tentang diagnosis penyakit agar memiliki pilihan. 

Pelajaran lain yang berharga dari kasus ini terkait regulator adalah pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara semua pemberi izin, yaitu kementerian atau dinas pariwisata, perdagangan, kesehatan, dan KKI. 



Leila Mona Ganiem 
Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia, Perwakilan Masyarakat 

Bagi Pahlawan Kesehatan