Tuesday, December 12, 2017

Profesi Kedokteran Untuk Masyarakat

Profesi Kedokteran Untuk Masyarakat

Leila Mona Ganiem
Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia

Republika, 30 November 2017



Minat memasuki fakultas kedokteran (FK) dan kedokteran gigi (FKG) masih tinggi. Dokter kerap dipandang sebagai profesi mulia, memiliki status sosial tinggi, dengan pendapatan sangat baik.

Disisi lain, masyarakat butuh dokter yang kompeten, professional, update iptek,  berbudi luhur, beretika, berorientasi pada keselamatan pasien, dan berjiwa sosial. Karena, Medical practice is Not ‘a right’ but ‘a privilege’

Praktik kedokteran bukanlah hak bagi semua lulusan fakultas kedokteran dan kedokteran gigi,  namun merupakan ‘hak istimewa’.  Artinya,  meskipun seseorang telah lulus  dari pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, namun jika  tidak  dapat menunjukkan kinerja sebagai seorang  dokter/dokter gigi profesional sesuai standar,  maka dirinya tidak bisa melakukan praktik kedokteran.

Untuk  mendukung  dokter dan dokter gigi yang pintar dan baik (Prof. Moeloek menyebutnya, high tech and high touch), maka pelibatan masyarakat untuk bersama menjaga profesi ini, perlu dilakukan.

Pendidikan dan Praktik Kedokteran: Pengupayaan Serius

Pemuda-pemudi yang diterima di FK dan FKG favorit hanyalah mereka yang memiliki kategori sangat cerdas. Peraturan baru, Permenristekdikti No. 43 Tahun 2017 menyebut, selain lulus seleksi, calon  mahasiswa juga harus lulus tes kesehatan, tes bakat,  dan tes kepribadian.

Waktu kuliah profesi kedokteran cenderung panjang yaitu sarjana hingga kepaniteraan klinik/koas diselesaikan dalam waktu sekitar 5 (lima) tahun untuk dokter, setelah itu internship 1 (satu) tahun. Bagi dokter gigi, pendidikan sekitar 6 (enam) tahun.

Sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, seusai koas,  mahasiswa mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) atau UKMPPDG untuk kedokteran gigi.  Ujian ini penting karena digunakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap dari calon dokter dan dokter gigi dari FK dan FKG manapun di Indonesia.

Setelah lulus uji kompetensi, Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004,   menetapkan  para lulusan dapat memperoleh STR atau Surat Tanda Registrasi.  STR adalah surat jaminan dari Negara melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), bahwa mutu dan kompetensi dari dokter/dokter gigi tersebut dapat diandalkan.  Dengan demikian,  masyarakat terjamin pelayanan kesehatannya karena hanya yang dianggap kompetenlah yang bisa memperoleh STR sehingga selanjutnya dapat menyentuh tubuh pasien dalam konteks praktik kedokteran.  

Proses menjaga agar dokter kompeten masih berlanjut.  Agar hasil pendidikan  selaras dengan praktik di lapangan dan dokter lebih mahir dan mandiri, maka dokter wajib mengikuti program internship  di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun. 

Setiap lima tahun sekali, jika masih berminat untuk praktik kedokteran,  dokter/dokter gigi wajib memperpanjang STRnya.  Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan tetap belajar dan meningkatkan kompetensinya (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) sesuai mekanisme kredit poin yang diatur. Tanpa proses tersebut, dokter tidak akan memperoleh STR. Jika berpraktik tanpa  STR, maka dianggap illegal dan dapat dipidana.

Dokter/dokter gigi juga profesi penolong yang  paling beresiko. Ketika yang ditolong merasakan ada kesalahan prosedur disiplin, yang ditolong dapat melapor ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (lembaga di dalam Konsil Kedokteran Indonesia). Mekanisme ini untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dokter/dokter gigi.  Jika ditemukan pelanggaran, maka STR dapat dicabut untuk sementara, bahkan dokter/dokter gigi harus belajar lagi.  

Melalui semua upaya ini, diharapkan dokter/dokter gigi senantiasa kompeten, terjaga kualitasnya, dan masyarakat mendapat manfaat terbaik serta percaya pada dokter/dokter gigi Indonesia. 

Tantangan Semua Pihak                                

Bagi pemuda-pemudi Indonesia, jika memilih profesi ini,  perlu komitmen tinggi. Hanya peminat serius, mampu, disiplin, tangguh, beretika, berjiwa melayani  saja yang sebaiknya menjadi dokter/dokter gigi.  Memaksakan diri atau ananda untuk masuk FK/FKG dengan biaya berapapun, bukanlah pilihan bijak. 

Sebuah contoh,  kelulusan uji kompetensi nasional hanya sekitar 70%.  Mahasiswa  dari FK/FKG berakreditasi baik, cenderung lulus di uji kompetensi. Sementara,  mahasiswa dari FK/FKG dengan akreditasi C, banyak yang tidak lulus uji kompetensi dalam sekali waktu. Mereka harus mengulang (retaker) bahkan berkali-kali.  Perjalanan panjang pendidikan mereka,  juga tidak memberi kepastian mencapai cita-cita.  Maka wajib bagi masyarakat untuk jeli dan berhati-hati memilih FK/FKG.

Saat ini, tugas FK/FKG lah yang mengantarkan mahasiswa hingga lulus uji kompetensi.  Untuk itu, FK/FKG harus memenuhi standar pendidikan profesi yang berlaku;  kurikulum yang tepat;  dosen yang kompeten dan jumlahnya cukup; sarana pendidikan yang mumpuni; rumah sakit pendidikan; dan sumber pembiayaan yang transparan. Aturan Permenristekdikti No.  43 tahun 2017 tentang kuota dan seleksi penerimaan mahasiswa baru semestinya dipatuhi.

Bagi pengelola pendidikan yang berminat membuka FK/FKG baru, perlu menyadari kemampuannya dan bersungguh-sungguh menjalani sesuai prosedur, tidak berpolitik, serta tulus berupaya mencapai hasil terbaik untuk memproduksi dokter dokter gigi yang bermanfaat bagi keselamatan masyarakat.

Sebagai  penutup,  profesi kedokteran, lahir dari kebutuhan masyarakat untuk hidup sehat dan menjalani kehidupan berkualitas. Ini adalah tanggung jawab bersama. Hanya anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dan panggilan hati yang tulus sajalah yang sebaiknya mengemban amanah profesi ini. Penempaan melalui pendidikan kedokteran, perlu ditingkatkan terus kualitasnya.   

Para pemangku kebijakan juga semestinya tetap kukuh memastikan dan membina  agar pengelolaan pendidikan FK/FKG dapat menghasilkan lulusan terbaik.





No comments:

Bagi Pahlawan Kesehatan